Flyover Cisauk Telah Beroperasi, JPL 95 Akan Dinonaktifkan

Ixfan menerangkan, bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA dan Mengacu pada UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 91 ayat 1 berbunyi bahwa, Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang.

“Kemudian pada ayat 2 pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan. selanjutnya pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 94 tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang jalur Kereta Api (KA),” terang Ixfan.

Baca Juga :  23rd Yayasan Metropolitan Peduli Gelar Pengobatan Gratis 1000 Pasien, Pembagian Sembako, Bantuan Tunai 17 Panti Asuhan

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *