Sedangkan dlam jangka pendek yang dapat ditempuh dengan payung hukum Perdasus adalah pemberian tambahan Afirmatif terhadap MRP dalam penentuan arah pembangunan di daerah. Sehingga program-program prioritas pembangunan pemerintah daerah di tingkat Kabupaten dan Kota juga dapat dipandu sesuai dengan roadmap yang dibahas bersama antara Majelis Rakyat Papua, DPRP dan Gubernur.
Sehingga Bupati dan Walikota serta DPRK dapat mengikuti dan menjalankan arahan-arahan tersebut di dalam program kerja prioritas.
Share Article :