Uritanet, Jakarta –
DKPP meminta Presiden Republik Indonesia Joko widodo (Jokowi) untuk memutuskan atas putusan ini paling lambat tujuh hari sejak dibacakan (3/7). Seperti diketahui, Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asyari telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Dan Heddy juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP ini.
Korban dalam kasus dugaan tindak asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, adalah Cindra Aditi Tejakinkin, yang datang dari Belanda demi mendapatkan keadilan atas perbuatan bejat Hasyim.
“Saya datang menghadiri langsung persidangan ini karena saya ingin mengikuti, melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,” kata dia di Kantor DKPP (3/7).
Hal ini sangatlah tidak mudah untuk saya, dari awal sampai sekarang ini, saya mengalami up and down yang cukup besar. Di mana saya terkadang juga bingung tapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat, ucapnya.
Dari kasusnya ini, Cindra ingin dapat dijadikan inspirasi bagi korban manapun, khususnya perempuan untuk berani menuntut keadilan, lanjutnya.
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila. Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
)***Tjoek