Bahkan kuat disinyalir perilaku bullying yang menuju kearah pidana di negara kita, Indonesia ini, kerap tanpa ada yang melaporkannya, sehingga kasus demi kasus bullying tidak terungkap dan menjadi sangat urgent dan vital untuk di tangani.
Karena korban Bullying memicu masalah kesehatan mentalnya, seperti gangguan kecemasan, depresi hingga postraumatik, stress disorder, bahkan pengaruh bullying terhadap mental korban pun dialami dalam waktu kurun yang lama.
Oleh karena itu, apabila di masyarakat kedapatan terjadi tindakan bullying, jangan segan untuk bisa diadukan ke Lawfirm Office Handy, SH & Partner (081806751499/ 087802043617). Karena harus segera ditangani.
Share Article :