Lantaran imbulan sampah di berbagai provinsi dan kabupaten/kota, kerap mengganggu estetika dan higienitas karena bertebaran mulai dari pinggir sawah, sungai, danau, pesisir, laut, jalan raya, tegalan, hutan dan lain sebagainya. Selain memicu pula bencana seperti longsoran sampah, pencemaran leachate, pencemaran udara, bau busuk, ledakaan gas metan dan lain lain, dengan dampak fatalistic sebagaimana terjadi di Leuwigajah pada 2005 dengan 157 korban jiwa. Pun pada 2023 yang lalu di 33 TPA di berbagai kota/kabupaten terbakar.
Share Article :