Osner Johnson Sianipar, SH : Jangan Intervensi ! Jalannya Persidangan Perkara No.218/ Pid.Sus/2024/PN JKT.TIM, PN Jaktim

Dan JPU mengajukan lagi dakwaannya yang sama dengan dakwaannya yang pertama. Dimana JPU mengajukan dakwaan yang kedua ini, sama betul sama yang pertama, yang mana tidak ada di dalam BAP .

Selaku kuasa hukum, kami pun sudah prediksikan bahwa kita akan berkesempatan sampai putusan yang terakhir, sampai ada pemeriksaan saksi saksi, barang bukti dan terdakwa melakukan tuntutan dan pledoi pembelaan sampai putusan terakhir.

Baca Juga :  Kamaruddin Simanjuntak Ingatkan Perihal Pasal Perzinaan dan Soal Akhirat

“Jadi dakwaan pertama dengan dakwaan kedua sama betul. Walaupun Majelis Hakim kini menolak eksepsi, kita siap, tidak ada masalah. Dan masuk dalam pokok perkara kami melihat banyak ketimpangan ketimpangan yang ditemukan dalam perkara ini. Terkait intervensi, kenapa masalah eksepsi pengacara Diterima dan KPAI mengatakan bahwa keputusan Majelis Hakim itu menyimpang,” ujar Osner Johnson Sianipar, SH lagi, saat ditemui usai persidangan.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *