Osner Johnson Sianipar, SH : Jangan Intervensi ! Jalannya Persidangan Perkara No.218/ Pid.Sus/2024/PN JKT.TIM, PN Jaktim

“Hari ini adalah agendanya keputusan minta keterangan eksepsi yang telah sebulan yang lalu diputus Diterima, dan hasilnya keputusan nya yang kita ajukan esepsinya itu Ditolak. Alasannya karena klien saya itu terdakwa dengan unsur tindak pidana dengan Undang Undang perlindungan anak,” lanjutnya.

Kalau yang dulukan eksepsi kita, diterima.
Nah disitu terdakwa dibebaskan sementara, karena dakwaan JPU tidak terpenuhi dan tidak cermat, tidak teliti dan tidak sempurna, sesuai dengan Pasal 143 KUHAP. Disamping yang didakwakan juga tidak sesuai dengan berdasarkan BAP yang diajukan oleh penyidik Polres Jakarta Timur ke Jaksanya. Dengan kata lain, tidak berdasarkan apa yang diserahkan sehingga esksepsi kita di terima.

Baca Juga :  Wanprestasi PB PON Papua XX 2021 Digugat Rp.2M PT Arras Protama Sejahtera

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *