Saksi Sirwan menyanggupi permintaan itu karena ada iming-iming keuntungan dari terdakwa Bimo. Terkait profesi terdakwa, yang ia tahu bekerja di pemerintahan. Kepada saksi Sirwan, terdakwa Bimo sering berkeluh kesah kesulitan tender, sehingga minta didoakan.
JPU kemudian memastikan apakah saksi korban K tahu bahwa buku nikah tersebut palsu. “Bu K enggak tahu. Yang tahu itu palsu cuma saya, Pak Bimo (terdakwa), dan Pak Askar,” jelas saksi Sirwan.
Kesaksian Istri dan Dua Mantan Sopir Terdakwa
Pada persidangan inipun dihadirkan pula istri terdakwa Bimo, Ariesta Dina Narulita dan dua orang mantan sopir pribadi terdakwa, yaitu Ade dan Bowo.
Share Article :