Bawa Nama Jokowi dan Iriana, Sidang Penipuan dan Pernikahan Palsu Setyawan ‘Bimo’ Priyambodo, Para Saksi Beratkan Terdakwa

Tak hanya itu, Bowo juga pernah disuruh oleh Bimo untuk mentransfer uang ke seseorang senilai Rp. 150 juta. Terakhir, pada Januari 2022, terdakwa Bimo memberikan uang tunai Rp. 96 juta untuk ditransfer ke rekening atas nama Setyawan Priyambodo, lanjut saksi Bowo lagi.

Terkait pernikahan palsu antara terdakwa Bimo dengan korban K, saksi Bowo mengatakan tidak mengetahui karena tidak berada di lokasi.
“Tapi saat pulang dari Solo, Pak Bimo kasih tahu saya kalau dia sudah menikah dengan Ibu K. Dia bilang, jangan bilang siapa-siapa,” jelas saksi Bowo.

Baca Juga :  Kapolres Lembata, Bupati dan LSM TRUK-F Bentuk Tim Khusus Penanganan TPPO

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *