Tak hanya itu, Bowo juga pernah disuruh oleh Bimo untuk mentransfer uang ke seseorang senilai Rp. 150 juta. Terakhir, pada Januari 2022, terdakwa Bimo memberikan uang tunai Rp. 96 juta untuk ditransfer ke rekening atas nama Setyawan Priyambodo, lanjut saksi Bowo lagi.
Terkait pernikahan palsu antara terdakwa Bimo dengan korban K, saksi Bowo mengatakan tidak mengetahui karena tidak berada di lokasi.
“Tapi saat pulang dari Solo, Pak Bimo kasih tahu saya kalau dia sudah menikah dengan Ibu K. Dia bilang, jangan bilang siapa-siapa,” jelas saksi Bowo.
Share Article :