Selain itu, Bawaslu juga berkomitmen untuk memastikan proses pengawasan pemilu ramah terhadap perempuan, termasuk calon legislatif dan kepala daerah.
“Sering kali, calon legislatif atau kepala daerah mengalami situasi yang tidak menyenangkan yang bisa dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Bawaslu harus siap memberikan informasi yang tepat dan membantu korban melaporkan kejadian tersebut,” lanjut anggota Bawaslu RI – Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H.
Kolaborasi dengan Komnas Perempuan diharapkan dapat membantu Bawaslu dalam menyusun regulasi dan program yang lebih baik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang menjadi payung hukum untuk berbagai dimensi perlindungan terhadap kekerasan seksual.
Share Article :