Syech Fadhil Minta PLN Perbaiki Kualitas Layanan Listrik di Aceh

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada Pasal 29 ayat 1, yaitu konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, serta mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Kemudian, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga wajar, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik, dan dapat ganti rugi jika terjadi pemadaman akibat kesalahan pengoperasian pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik.

Baca Juga :  Program ‘Jumat Berkah’ Muslimat Bulan Bintang Bagikan Bantuan Kepada Masyarakat

“Kondisi byarpet bisa menyebabkan lonjakan beban harus dibayar oleh warga saat tagihan listrik bulanan. Di sisi lain, banyak alat elektronik warga yang juga rusak dan semua ini tak cukup dengan minta maaf,” sergah Syech Fadhil.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *