Syech Fadhil juga menyoroti janji Nanajemen PLN yang akan memberi layanan optimal jelang PON di Aceh.
“Itu baru disampaikan sebulan lalu. Kini kembali byarpet berhari-hari. Masyarakat selaku konsumen jelas rugi. Ini belum termasuk dengan banyaknya alat elektronik yang rusak akibat byarpet tadi,” ujar Syech Fadhil.
PLN juga harus mengganti alat elektronik warga yang rusak karena byarpet. Kelalaian PLN ini bisa digugat. Bahkan dalam undang-undang, konsumen bisa menuntut ganti rugi terkait kondisi byarpet di Aceh saat ini, tegas Syech Fadhil lagi.
Share Article :