Viral Video Suku Asli Togutil Tergusur, Pemda Malut Harus Serius Beri Perlindungan Suku Asli

LaNyalla juga meminta kepada Pemda Maluku Utara untuk memetakan ulang tata ruang mereka dalam Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), agar memiliki aturan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah provinsi.

“Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya. RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang baik di wilayah provinsi maupun kabupaten/ kota. Saya kira, Perda RTRW di Provinsi Maluku Utara harus dibaca ulang,” tegas LaNyalla.

Baca Juga :  Kodam Jaya Menerima Kunjungan Kehormatan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Australia

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *