Artinya, meskipun BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/ jasa layanan yang diberikan, dan imbalan atas barang/ jasa layanan yang diberikan ditetapkan dalam bentuk Tarif, juga harus mempertimbangkan aspek-aspek Kontinuitas dan Pengembangan Layanan, Daya Beli Masyarakat, Asas Keadilan dan Kepatutan, serta Kompetisi yang Sehat.
Adapun dugaan keras adanya penyimpangan Tujuan dan Asas Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (BLU PPK – Kemayoran) dan Buruknya Peningkatan Pelayanan BLU PPK – Kemayoran terhadap masyarakat pengguna barang/ jasa yang dikelola oleh BLU PPK – Kemayoran, diantaranya yakni Tidak Pernah Dilakukannya Perbaikan terhadap Bangunan, dan Lingkungan lantai dasar baik di unit Rusun Apron, Boing, Conver, dan Dakota.
Ayo majukan orang yg susah dan tidak mampu kita bantu orang rumah susun