Terkait persoalan Tarif Sewa Rusun, pihak Kemenkeu bersifat fleksibel sesuai hasil pembicaraan pihak BLU PPK – Kemayoran dengan pihak Warga Empat Blok Rusun Kemayoran. Dimana dalam hal ini warga Rusun Kemayoran berharap sesuai harapan warga dibicarakan secara terbuka.
Sebagai catatan, bahwa PMK 105/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran (PPK- Kemayoran) pada Kementerian Sekretaris Negara, telah ditetapkan pada 2 Agustus 2021. Bahkan terkait hal ini, pihak BLU PPK – Kemayoran telah melayangkan Peringatan Pertamanya, bahkan diduga keras telah melibatkan pula pihak aparat Kepolisian dan Kejaksaan Negeri.
Share Article :
Ayo majukan orang yg susah dan tidak mampu kita bantu orang rumah susun