Terakhir, kepada Menteri Sekretaris Negara RI, agar dapat mendesak BLU-PPK-Kemayoran melaksanakan Perbaikan Pelayanannya seperti perbaikan kondisi bangunan terutama Lantai Dasar Rusun Apron, Boing, Conver, dan Dakota, serta perbaikan lingkungannya.
Terakhir, Pasal 11 ayat (3) PMK No.105/PMK.05/ 2021 mengingatkan, bahwa Berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara dapat mengusulkan kepada pihak pengguna jasa untuk melakukan perubahan perjanjian/ kerja sama sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak.
Share Article :
Ayo majukan orang yg susah dan tidak mampu kita bantu orang rumah susun