Buruh Desak Pemerintah, Lawan Broker Impor, PHK Massal Ancam RI

Ristadi menambahkan, kebijakan impor harus mengutamakan dan menjunjung tinggi nasionalisme.

“Impor hanya dilakukan untuk jenis-jenis barang yang belum mampu diproduksi sendiri dan untuk bahan baku produksi yang belum tersedia di dalam negeri,” katanya.

“Dan, karena ada konsekuensi perdagangan antarnegara, impor barang-barang yang sudah tersedia dan mampu diproduksi di dalam negeri harus dengan ketentuan (a) sejumlah kekurangan konsumsi di dalam negeri saja. Dan (b) harga barang tersebut di atas harga produk dalam negeri,” papar Ristadi.

Tak hanya itu. Dia meminta pemerintah tegas mengatur impor dan menghentikan impor ilegal. Dengan berani dan tegas, ungkap Ristadi, para buruh di dalam negeri, termasuk mereka yang ada di bawah naungan KSPN, yang banyak bekerja di pabrik tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki, akan terlindungi.

“Pertimbangan Teknis Permendag tentang larangan terbatas impor harus diberlakukan dalam koridor-koridor untuk menjaga produksi dalam negeri bisa tetap eksis dan tumbuh,” pungkasnya.

Baca Juga :  Grand Mendulang Ballroom Jadi Entitas Bisnis Baru PT Cahaya Ballroom Kemayoran Hermina Grup

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *