“Tidak Cuma adu otot tapi adu otak juga. Sekali lagi, berani gak Hotman Paris melayani tantangan ini,” ujarnya.
Dalam perkara sengketa tanah Menteng 37 ini, Benny mengungkapkan adanya dugaan praktik mafia tanah dan peradilan. Indikasi dugaan praktik mafia tanah itu berawal dari transaksi jual-beli tanah pada 12 Juli 2007 antara HSW yang membeli tanah dari Ikatan Wanita Kristen Indonesia (IWKI) di jalan Menteng Raya No. 37 dengan Hak Guna Bangunan (HGB) bekas Eigendom Nomor: 19766.
Selanjutnya pada tanggal 12 September 2007, objek tanah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari penguasaan Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PGI) dan diserahkan kepada IWKI sebagaimana Penetapan No:025/2003.Eks tanggal 7 September 2007 perihal Berita Acara Eksekusi Pengosongan No:025/2003.