PT. Adem Ayem Sejahtera Ajukan Surat Ke PP Muhammadiyah Jakarta, Akibat Kurang Bayar Alkes RS Muhammadiyah Wonogiri Rp.2.3 Miliar

Uritanet, Jakarta-

Robintang Torang Siahaan, SE., SH, MH., Sahat Marganda S, SH,  Advokat/ Pengacara pada Law Firm “ROBINTANG & PARTNERS” — Advocate and Counselors at Law”, selaku kuasa hukum PT. Adem Ayem Sejahtera mengajukan surat Permohonan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah, terkait kurang bayar alat alat kesehatan yang dilakukan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonogiri, berdasarkan surat nomor : 068/SP-R&P/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024.

Surat Permohonan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah, terkait kurang bayar alat alat kesehatan yang dilakukan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonogiri tersebut, agar menjadi perhatian serius dalam upaya penyelesaiannya.

Hingga saat ini total uang yang belum dibayarkan oleh pihak Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonogiri sebesar Rp.2.310.0980.000, (dua milyar tiga ratus sepuluh juta delapan puluh ribu rupiah), belum termasuk kerugian yang timbul akibat permasalahan ini.

Bahkan kuasa hukum PT. Adem Ayem Sejahtera, Robintang Torang Siahaan, SE., dan SH, MH., Sahat Marganda S, SH, pun meminta Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jakarta berkenan memanggil Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonogiri dan pihaknya untuk duduk bersama demi terciptanya penyelesaian permasalahan dengan baik.

Seperti yang diuraikan dalam Surat Permohonan PT. Adem Ayem Sejahtera kepada PP Muhammadiyah Jakarta bahwa pada 29 Maret 2023, Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonogiri menerbitkan PO (Pree Order) kepada PT. Adem Ayem Sejahtera dengan Nomor 201.1/PO/DIRUT/PKUMUHHWNG”IIL/2023, dengan memesan alat-alat kesehatan, diantaranya :

Phacecmulsifcatien Catarbex Package Rp. 1.006.000.000,-
Operating Micrescope Tepceu OMSN Rp. 512.000.000,-
Siit lamp Optreon Rp124.000.006,-
Projecser PACP Rp.52.000.000,-
Antarefractokeratometer Potec Rp.96.000.000,-
Biometry Senomet Rp.192.000.000,-
Trisi Lense Towoe Rp.5.200.0000,-
Ophtaimoscope Ncitz Rp.6.880.000,-
Ultrasonography General Electric Versana Balance Rp.480.000.000,- ; Dengan Sub Total Rp. 2.480.080.000,-

Dilanjutkan dengan pembuatan Perjanjian Jual Beli  Nomor : 001/RSPKUMW — PTAAS tentang Pengadaan Alat Kesehatan, yang ditanda tangani bersama, 6 April 2023.

Dan pada 12 April 2023 alat-alat kesehatan telah dikirimkan ke Rumah Sakit PKU Wonogiri dengan tanda terima barang Nomor : 01/TTB/IV/2023 tanggal 12 April 2023 dan di tandatangani bersama.

Terkait pembayaran terhadap alat – alat kesehatan tersebut akan dibayarkan oleh pihak Rumah Sakit PKU Muhammadiyah dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender setelah barang diterima dan Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani para pihak.

Kemudian, 11 April 2023 pihak Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonogiri kembali memesan alat kesehatan lewat PO (Pree Order) dNomor 2 229. /PO DIRUTPKUWNCYIV/2023, berupa Echocardiography General Electric type VBEC HO dengan harga Rp.1.380.000.000, (satu milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).

Baca Juga :  One Law Firm Kuasa Hukum PT. PBM Bandar Krida Jasindo Hadapi Gugatan R Dkk di PHI PN Jakpus

Kembali PT.Adem Ayem Sejahtera menerbitkan Perjanjian Jual Beli tentang pengadaan sistem kesehatan nomor : 00I/RSPKUMW-AAS/V/202) tertanggal 5 Mei 2023.

Dan alat kesehatan Echocardiography General Electne type VBECHO teesebut telah diterima oleh Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonogiri pada 12 Mei 2023 dengan kondisi lengkap dan baik sebagaimana yang tertera dalam surat tanda terima barang nomor : OOM/SJ/V/2023 yang ditandatangani kedua belah pihak.

Perlu diketahui, jelas kuasa hukum PT.Adem Ayem Sejahtera bahwa sebagaimana tertuang pada Pasal 3 dan 2 (dua) Perjanjian Jual Beli antara PT. Adem Ayem Sejahtera dengan pihak Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonogiri tentang Pengadaan Sistem Kesehatan, antara lain tertanggal 6 April 2023 dan 5 Mei 2023, dalam Pasal 3 dari perjanjian tersebut mengatur tata cara dan waktu pembayaran, yang berbunyi :

“Pihak Pertama membayar keseluruhan pembayaran kepada Pihak Kedua dengan jangka waktu pembayaran selama 60 (enam puluh) hari kalender setelah BAST (Berita Acara Serah Terima) ditandatangani kedua belah pihak “.

Akibat Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonogiri belum membayarkannya kepada PT.Adem Ayem Sejahtera, mengakibatkan mengalami kerugian dan terganggunya Cash Flow Perusahaan menjadi tidak sehat, mengalami kerugian, serta banyak kewajiban untuk memenuhi permintaan barang kepada rekanan lainnya, tidak dapat terlaksana.

Baca Juga :  Banyak Tunggakan IPL di Apartemen, Praktisi Hukum Properti : Minta PPPSRS Tegakan Aturan

Dan atas perbuatan/ tindakan dari Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonogiri yang tidak bertanggung jawab, maka 31 Juli 2023, kuasa hukum PT. Adem Ayem Sejahtera, mengirimkan Somasi Pertama.

RS PKU Muhammadiyah Wonogiri pun selanjutnya melakukan pembayaran sebesar Rp.750.000.000,(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang dilakukan secara bertahap, yaitu Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 1 Agustus 2023 dan Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 4 Agustus 2023.

Dikarenakan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonogiri belum juga melunasi seluruh kewajibannya, maka 10 Agustus 2023, kuasa hukum. PT.Adem Ayem Sejahtera, mengirimkan kembali surat peringatan/ Somasi Kedua, tetapi tidak ada tanggapan.

Sehingga 28 agustus 2023, kuasa hukum PT.Adem Ayem Sejahtera, mengirimkan surat peringatan / Somasi Ketiga kepada Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonogiri, 5 September 2023. Barulah, Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonogiri melakukan pembayaran kembali sebesar Rp.500.000.000,(lima ratus juta rupiah).

Disisi lain, saat Gugatan diajukan oleh PT.adem Ayem Sejahtera ke Pengadilan Negeri Wonogiri, pihak Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonogiri, kembali membayarkan sebesar Rp.300.000.000, (liga ratus juta rupiah) kepada klien kami.

Oleh karenanya, Robintang Torang Siahaan, SE., SH, MH., dan Sahat Marganda S, SH,  Advokat/ Pengacara pada Law Firm “ROBINTANG & PARTNERS” — Advocate and Counselors at Law”, selaku kuasa hukum PT. Adem Ayem Sejahtera,  sebagaimana uraian tersebut diatas, bahwa jelas dan terang perbuatan tindakan pihak Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonogiri Tidaklah Profesional dan Tidak Menjaga nama baik Lembaga Muhammadiyah.

“Oleh dasar itulah, kami telah melaporkan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonogiri di Kepolisian Polresta Wonogiri dan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Wonogiri”, demikian tukas kuasa hukum PT.Adem Ayem Sejahtera.

Hingga artikel ini diturunkan belum ada jawaban atas Surat Permohonan yang diajukan PT Adem Ayem Sejahtera kepada PP Muhammadiyah  Jakarta.

)***Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *