“Saya sebagai masyarakat umum “pencari dan pengais Keadilan” yang berprofesi sebagai pengacara dan kurator, berharap oknum eks hakim a/n Danu Arman dipecat / dikeluarkan dari lembaga peradilan,” tambah Syamsul Jahidin.
Diketahui, pengaktifan Danu Arman sebagai PNS tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023. SK tersebut ditetapkan pada 15 November 2023 dan ditandatangani Plt Sekretaris MA Sugiyanto.
Pertimbangan MA mengaktifkan status PNS Danu Arman salah satunya karena dinyatakan telah selesai menjalani masa rehabilitasi pada Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama enam bulan.
Share Article :