Uritanet, Jakarta, –
Sejak 6 Maret 2024 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polrestabes Bandung telah resmi dikeluarkan dan menyebutkan dalam penyelidikan telah ditemukan cukup bukti adanya perbuatan tindakan pidana dan akan dilanjutkan ke Penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 374 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Oleh karena itu, Polrestabes Bandung segera memproses Yudiana Arifin yang diduga melakukan tindak pidana Penggelapan Uang PT. Jaringan Citra Mandiri.
Sebelumnya, Yudi Hermayadi Sofyan telah melaporkan adanya dugaan kejahatan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan Yudiana Arifin, mantan Direktur Utama PT. Jaringan Citra Mandiri ke Polrestabes Bandung.
Dan Yudiana Arifin dilaporkan atas dugaan tindak pidana Penggelapan Uang hasil penjualan Layanan Jaringan Internet yang seharusnya disetor ke PT. Jaringan Citra Mandiri tapi tidak dilakukannya. Sehingga PT.Jaringan Citra Mandiri ditaksir mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Selanjutnya, diharapkan pula pihak Polrestabes Bandung segera menetapkannya sebagai Tersangka atas terlapor Yudiana Arifin yang konon kabarnya masih bebas berkeliaran dan patut diduga keras akan melarikan diri jika tidak segera ditahan.
)**Tjoek