Yuliyanto pun menambahkan bagi masyarakat Jakarta dan sekitarnya yang membutuhkan konsultasi Hukum Gratis dapat menghubungi Nomor Hp.0811 482 345 dan WA : 0811 488 998.
Selain itu, bantuan hukum yang diberikan nantinya mencakup perkara perkara baik ranah hukum pidana, pidana khusus, pidana umum dan hukum perdata, perdata khusus maupun perdata umum. Baik perkara perkara dalam proses Non Litigasi maupun Litigasi.
)**YuriAgni
Share Article :