Untuk itu kepada masyarakat yang membutuhkan jasa dan bantuan kami silakan untuk datang berkonsultasi mengenai bantuan hukum cuma cuma/gratis.
Seperti diketahui, selama tahun 2023 LBH Jakarta Justice telah menangani Perkara Pidana baik Non Litigasi (Pendampingan diluar Pengadilan) maupun Litigasi (didalam Pengadilan). LBH Jakarta Justice melayani Bantuan Hukum diantaranya ; Bantuan Hukum Perdata berupa:
Konsultasi Hukum Mediasi;
Perceraian di Pengadilan (Agama/Negeri);
Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
Pengurusan Harta Gono-Gini dan Waris;
Wanprestasi;
Sengketa Tanah dll.
Share Article :