Tuntut KPU Bertanggungjawab Agar Tidak Delegitimasi Hasil Pilpres 2024

“Pelanggaran etik ya pelanggaran hukum, tidak dapat dipisahkan. Jika kita baca Keputusan DKPP terlahir berdasarkan banyaknya pelanggaran hukum yang dilakukan KPU pada saat memproses Pendaftaran Gibran. Dan putusan tersebut dapat memicu konflik horizontal di masyarakat serta menghilangkan kepercayaan publik,” tegas Sunandiantoro, SH, MH.

Menurutnya untuk menghindari hilangnya kepercayaan rakyat Indonesia kepada KPU dan menghindari Komisioner KPU dari Tindak Pidana Pemberian Keterangan Palsu serta menghindari Delegitimasi Hasil Pilpres 2024, juga menghindari Konflik Horizontal di masyarakat. Maka atas dasar keputusan DKPP seharusnya KPU segera melakukan perbaikan surat keputusan penetapan calon presiden dan wakil presiden dengan cara merubah dan mendiskualifikasi Paslon Prabowo-Gibran karena mengakibatkan delegitimasi Pilpres 2024.

Baca Juga :  Sepak Bola Indonesia Butuh “Trigger” …

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *