Ironisnya lagi, sudah ditipu, John Palinggi juga dilaporkan ke polisi oleh Marthen Napang dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Namun, kasus tersebut telah dipetieskan karena tidak terbukti.
Lebih jauh Iqbal mengatakan, laporan polisi terkait dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat keputusan MA, tengah berproses di Polda Metro Jaya.
“Kami akan tindaklanjuti. Selain itu,kami juga akan mengajukan gugatan ganti rugi,” tukasnya.
John menegaskan hal yang sama. “Ya, masih berproses dan kasus memberi keterangan palsu atau berbohong yang ia lakukan, saya adukan di Polda Sulsel. Saat ini sudah dilakukan gelar perkara dan masuk ke tahap penyidikan,” pungkasnya.
Share Article :