“Penuntut Umum dan Terdakwa mempunyai waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima putusan. Jika melebihi jangka waktu tersebut dan tidak ada upaya hukum banding maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Eddy (07/02).
JPU Kejati Sulsel, Rahmawati Azis menuturkan pihaknya masih pikir-pikir. Dia belum bisa mengambil putusan langsung. “Masih pikir-pikir majelis hakim,”ucapnya.
Kasus ini berawal dari terdakwa Prof.Marthen Napang memberikan Salinan Putusan MA yang dipalsukan. Dimana saat membantu menangani suatu perkara, dia (Prof.Marthen Napang) mengatakan menang di tingkat kasasi (MA), ternyata setelah dicek tidak demikian.
Share Article :