Pdt Hosea Iksomon, SSi dan Thimotius Huby, SSos, Calon Anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan ‘Tidak Dilantik, Tempuh Jalur Hukum’

“Pihaknya pun meminta kepada Mendagri untuk meninjau kembali dan mencabut SK Mendagri Nomor: 100.2.1.4-6607 tanggal 19 Desember 2023 tentang Pengesahan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pengunungan Masa Jabatan 2023-2028 tersebut dan selanjutnya membuat Surat Keputusan yang baru dan mengangkat kliennya yaitu Pdt Hosea Iksomon, SSi dan Thimotius Huby, SSos sebagai Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan dari Unsur Keagamaan Masa Jabatan 2023-3028,” ujar Yulianto, SH, MH, tegas.

Baca Juga :  Tergugat II Andi Chia Shia : Putusan NO Hakim PN Jakarta Pusat Atas Gugatan Merek Wilton Bukti Keadilan Masih Ada

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *