Permenko No. 6 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Vokasi, menjadi arah kebijakan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Vokasi, dimana lulusannya siap masuk pasar kerja atau berwirausaha.
Pendidikan dual system’ menjadi konsep penting bisa diterapkan, tetapi hanya bisa dilaksanakan bila jumlah industri dan satuan pendidikan seimbang. Industri harus ikut terlibat dan mewarnai kurikulum, agar terjalin harmoni antara satuan pendidikan, dunia kerja, dan keterserapan ketenagakerjaan.
Warsito menegaskan, “Untuk menjadi seorang wirausaha, bukan hanya kompetensi keahlian saja yang dibutuhkan tetapi juga kompetensi manajerial dalam menyiapkan seseorang menjadi wirausaha, dan wirausaha termasuk dalam program vokasi”.
Share Article :