Bahwa Penggugat menolak TEGAS dan KERAS dalil eksepsi Para Tergugat pada nomor 2 yang menyatakan Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) dengan alasan sebagai berikut :
a. Bahwa Para Tergugat tidak cermat dalam memahami gugatan perkara a@ guo, menurut M. Yahya Harahap, S.H dalam bukunya Hukum Acara Perdata ( hal.449 451 ) menerangkan bahwa “ Suatu gugatan bisa dikatakan kabur / obscuur hbel setidaknya memenuhi unsur unsur yaitu :
Tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan Tidak jelasnya obyek sengketa – Pentum tidak jelas ”
Share Article :