Bangunan Rumah SHM No.107 Kelurahan Tawangsari, Semarang “Di Bongkar Paksa” Oknum Penyerobot 

Bahwa Penggugat menolak TEGAS dan KERAS dalil eksepsi Para Tergugat pada nomor 2 yang menyatakan Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) dengan alasan sebagai berikut :

a. Bahwa Para Tergugat tidak cermat dalam memahami gugatan perkara a@ guo, menurut M. Yahya Harahap, S.H dalam bukunya Hukum Acara Perdata ( hal.449 451 ) menerangkan bahwa “ Suatu gugatan bisa dikatakan kabur / obscuur hbel setidaknya memenuhi unsur unsur yaitu :

Baca Juga :  Soal PMK 105/PMK.05/2021 Warga Rusun Pengguna Lantai Dasar Apron, Boing, Conver dan Dakota Pertanyakan Hak dan Kewajiban BLU PPKKemayoran

Tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan Tidak jelasnya obyek sengketa – Pentum tidak jelas ”

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *