Bangunan Rumah SHM No.107 Kelurahan Tawangsari, Semarang “Di Bongkar Paksa” Oknum Penyerobot 

Bahwa yang menjadi Obyek Sengketa adalah harta peninggalan nenek Penggugat bernama MARLISA FARIDA YUSUF berupa sebidang tanah di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari, atas nama MARLISA FARIDA YUSUF, Surat Ukur Nomor : 00768/Tawangsari 2022 tanggal 09 Maret 2022. seluas & 100 m2 terletak di Jalan Cakrawala Tengah II No. 20 RT.006 RW.003 Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang yang telah dikuasai oleh Tergugat 1 dan Tergugat II berdasarkan Akta Wasiat No.68 tanggal 24 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT INDRADJAJA, S.H., M.H., M.Kn (Tergugat III):

Baca Juga :  KPK Luncurkan Roadshow Bus ‘Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi’: Gebrakan Edukatif untuk Indonesia Bersih

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *