Bangunan Rumah SHM No.107 Kelurahan Tawangsari, Semarang “Di Bongkar Paksa” Oknum Penyerobot 

Selengkapnya seperti diketahui pula, bahwa pada (18/1) Reffendi Purwanto, SH,MH dan Arie C.Siswawira Dirgantara, SH, telah membacakan REPLIK PENGGUGAT Dalam Perkara Perdata Nomor : 546/Pdt.G/2023/PN.Sm ., yang berbunyi sebagai berikut;

Dengan hormat,

Perkenankanlah kami selaku KUASA HUKUM dari PENGGUGAT menyampaikan REPLIK PENGGUGAT dalam perkara perdata Nomor : 546/Pdt.G 2023/PN.Smg di Pengadilan Negeri Semarang sebagai berikut :

I. DALAM EKSEPSI
Bahwa Penggugat tetap bertahan pada dalil gugatannya dan menyangkal dalil eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya,

Baca Juga :  Gurun Arisastra Direktur LBH PB SEMMI Minta Polres Jaksel Cekal “Hana Hanifah” Diduga Lakukan Tindak Pidana Promosi Judi Online

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *