Selengkapnya seperti diketahui pula, bahwa pada (18/1) Reffendi Purwanto, SH,MH dan Arie C.Siswawira Dirgantara, SH, telah membacakan REPLIK PENGGUGAT Dalam Perkara Perdata Nomor : 546/Pdt.G/2023/PN.Sm ., yang berbunyi sebagai berikut;
Dengan hormat,
Perkenankanlah kami selaku KUASA HUKUM dari PENGGUGAT menyampaikan REPLIK PENGGUGAT dalam perkara perdata Nomor : 546/Pdt.G 2023/PN.Smg di Pengadilan Negeri Semarang sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI
Bahwa Penggugat tetap bertahan pada dalil gugatannya dan menyangkal dalil eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya,
Share Article :