Bangunan Rumah SHM No.107 Kelurahan Tawangsari, Semarang “Di Bongkar Paksa” Oknum Penyerobot 

9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

III. DALAM REKONVENSI – Menolak Gugatan Rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya, SUBSIDAIR Atau : apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a guo, berpendapat lain atas perkara ini, maka Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonpensi mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aeguo et Bono ).

)***Tjoek

Baca Juga :  Tiga Tahun Menunggu Sertifikat Gratis Warga Cililitan Mengadu ke Komisi A DPRD DKI

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *