9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
III. DALAM REKONVENSI – Menolak Gugatan Rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya, SUBSIDAIR Atau : apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a guo, berpendapat lain atas perkara ini, maka Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonpensi mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aeguo et Bono ).
)***Tjoek
Share Article :