Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya,
DALAM KONVENSI
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya..
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat:
3. Menyatakan menurut hukum Penggugat sebagai Ahli Waris yang Sah dari almarhum Mr. MOHAMMAD YUSUF bin R. SURJOWIDJOJO dan almarhumah MARLISA FARIDA YUSUF binti SIGERS (cucu) yang berhak atas obyek sengketa dalam perkara a quo ini,
Share Article :