Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi : “Kepala Kantor Pertanahan mengumumkan telah diterbitkannya sertifikat pengganti untuk hak milik atas tanah atau hak milik datas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak berlakunya lagi sertifikat yang lama dalam salah satu surat kabar harian Setempat atas biaya pemohon ”
Bahwa Tergugat Rekonvensi menolak dalil gugatan Para Penggugat Rekonvensi selebihnya karena tidak beralasan, sehingga Patut Ditolak.
Share Article :