Bahkan bukti pemegang hak kepemilikan atas obyek sengketa adalah atas nama MARLISA FARIDA YUSUF (nenek Penggugat) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari atas nama MARLISA FARIDA YUSUF “Bukan atas nama BLASIUS FABIANUS NICO WALUYOHADI (Tergugat I) maupun atas nama LILIS JUNIATI (Tergugat II )”, maka Tergugat I dan Tergugat II “Bukan sebagai Pemilik Sah atas obyek sengketa”.
Dan dengan demikian, Akta Wasiat No. 68 Tanggal 24 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Tergugat III “Telah Melanggar ketentuan Pasal 913 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”.
Share Article :