Bangunan Rumah SHM No.107 Kelurahan Tawangsari, Semarang “Di Bongkar Paksa” Oknum Penyerobot 

Bahwa Tergugat Rekonvensi mengajukan permohonan sertifikat pengganti berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari, atas nama MARLISA FARIDA YUSUF, Surat Ukur Nomor : 00768/Tawangsari 2022 tanggal O9 Maret 2022, seluas 100 m2 karena Sertifikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari atas nama MARLISA FARIDA YUSUF, Gambar Situasi No. 12119 1996 Tanggal 25 November 1996, seluas & 100 m2 tidak ada / tidak ditemukan oleh Tergugat Rekonvensi di rumah nenek Tergugat Rekonvensi,

Baca Juga :  PDSRKI Pertanyakan Alasan IDI Belum Sahkan Nama dan Pengurus Sejak 2019

Bahwa Tergugat Rekonvensi sebagai ahli waris (cucu) MARLISA FARIDA YUSUF mengajukan permohonan serifikat pengganti Sertifikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari atas nama MARLISA FARIDA YUSUF di Kantor Pertanahan Kota Semarang (Turut Tergugat) sesuai dengan prosedur dan tata cara peraturan perundang undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *