Bahwa Tergugat Rekonvensi mengajukan permohonan sertifikat pengganti berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari, atas nama MARLISA FARIDA YUSUF, Surat Ukur Nomor : 00768/Tawangsari 2022 tanggal O9 Maret 2022, seluas 100 m2 karena Sertifikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari atas nama MARLISA FARIDA YUSUF, Gambar Situasi No. 12119 1996 Tanggal 25 November 1996, seluas & 100 m2 tidak ada / tidak ditemukan oleh Tergugat Rekonvensi di rumah nenek Tergugat Rekonvensi,
Bahwa Tergugat Rekonvensi sebagai ahli waris (cucu) MARLISA FARIDA YUSUF mengajukan permohonan serifikat pengganti Sertifikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari atas nama MARLISA FARIDA YUSUF di Kantor Pertanahan Kota Semarang (Turut Tergugat) sesuai dengan prosedur dan tata cara peraturan perundang undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: