“Sertifikat merupakan Surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.”
Bahwa Tergugat Rekonvensi menolak dalil gugatan Para Penggugat Rekonvensi pada posita no. 9 dan 10 yang pada pokoknya menyatakan “ bahwa dalam gugatan perkara a guo terdapat 2 sertifikat tanah atas obvek sengketa yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 107/Kelurahan Tawangsari, atas nama MARLISA FARIDA YUSUF, Gambar Situasi No. 12119/1996 Tanggal 25 November 1996, seluas 4 100 m’ dan Sertifikat Hak Milik Nomor 107/Kelurahan Tawangsari, atas nama MARLISA FARIDA YUSUF, Surat Ukur Nomor : 00768/Tawangsari/2022 tanggal 09 Maret 2022, seluas & 100 m’ dan kedua sertifikat tersebut terletak di lokasi yang sama yaitu di Jalan Cakrawala Tengah HI No. 20 RT.006 RW.003 Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, sehingga untuk menentukan sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum adalah sertifikat yang diterbitkan lebih awal.” :