Bahwa bukti hak kepemilikan atas obyek sengketa adalah atas nama MARLISA FARIDA YUSUF ( nenek Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi ) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari atas nama MARLISA FARIDA YUSUF bukan atas nama BLASIUS FABIANUS NICO WALUYOHADI ( Penggugat I Rekonvensi / Tergugat I Konvensi ), maka Penggugat I Rekonpensi bukan sebagai pemilik sah atas obyek sengketa:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi :
Share Article :