Bangunan Rumah SHM No.107 Kelurahan Tawangsari, Semarang “Di Bongkar Paksa” Oknum Penyerobot 

Bahwa bukti hak kepemilikan atas obyek sengketa adalah atas nama MARLISA FARIDA YUSUF ( nenek Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi ) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari atas nama MARLISA FARIDA YUSUF bukan atas nama BLASIUS FABIANUS NICO WALUYOHADI ( Penggugat I Rekonvensi / Tergugat I Konvensi ), maka Penggugat I Rekonpensi bukan sebagai pemilik sah atas obyek sengketa:

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi :

Baca Juga :  Penasehat Hukum Yakin DD dan YM Tidak Terlibat, Tak Ada Satu Bukti Mengarah Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *