Bangunan Rumah SHM No.107 Kelurahan Tawangsari, Semarang “Di Bongkar Paksa” Oknum Penyerobot 

Oleh karena itu Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a guo agar berkenan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya:

III. DALAM REKONVENSI

Bahwa Tergugat dalam Rekonpensi mohon agar segala sesuatu yang tertulis dan terbaca dalam konpensi mutatis mutandis kembali dalam jawaban Rekonpensi ini,

Bahwa Tergugat Rekonpensi menolak dengan TEGAS dan KERAS seluruh dalil dalil gugatan Para Penggugat Rekonpensi tanpa terkecuali:

Baca Juga :  Menelisik Urusan Pertanahan di Kota Batam Catatan Komite I DPDRI

Bahwa Tidak Benar dalil Penggugat Rekonpensi posita no. 4 yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam perkara a guo obyek sengketa adalah sah milik Penggugat I Rekonvensi / Tergugat I Konvensi berdasarkan Akta Wasiat No. 68 tanggal 24 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT INDRADJAJA, S.H., M.H., M.Kn ( Penggugat III Rekonvensi / Tergugat III Konvensi ):

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *