Bahwa Akta Wasiat No. 68 Tanggal 24 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Tergugat III telah melanggar ketentuan Pasal 913 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi :
“ Legitime portie atau bagian warisan menurut undang-undang maka telah merugikan hak Penggugat sebagai Ahli Waris yang SAH (cucu) almarhum Mr. MOHAMMAD YUSUF bin R. SURJOWIDJOJO dan almarhumah MARLISA FARIDA YUSUF binti SIGERS atas obyek sengketa dalam perkara a guo karena Penggugat tidak bisa menguasai obyek sengketa yang merupakan harta peninggalan almarhum MARLISA FARIDA YUSUF (nenek Penggugat),
Share Article :