Bahwa oleh karena Penggugat sebagai ahli waris Sah (cucu) dari Almarhumah MARLISA FARIDA YUSUF, maka Penggugat berhak atas obyek sengketa (harta) peninggalan almarhumah MARLISA FARIDA YUSUF,
Bahwa Tidak benar dalil jawaban Para Tergugat pada no.9 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tindakan Penggugat dalam mengajukan permohonan sertifikat pengganti Sertifikat Hak Milik No.107/Tawangsari atas nama MARLISA FARIDA YUSUF di Kantor Pertanahan Kota Semarang sangat merugikan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II ) selaku pemegang sah sertifikat atas obyek sengketa,
Share Article :