Bangunan Rumah SHM No.107 Kelurahan Tawangsari, Semarang “Di Bongkar Paksa” Oknum Penyerobot 

Bahwa Penggugat MENOLAK dengan TEGAS dan KERAS dalil posita nomor 3 dan 4 yang pada pokoknya Para Tergugat dalam jawabannya mendalilkan bahwa Penggugat bukan ahli waris sah (cucu) dari almarhumah MARLISA FARIDA YUSUF berdasarkan Fatwa Ketentuan Nasab No.B 4 /1246 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Semarang tanggal 30 Desember 1958 atas permohonan dari MARLISA FARIDA YUSUF,

Bahwa fatwa adalah jawaban atas pertanyaan yang berkaitan dengan hukum dari seorang mujtahid atau fakih atas permintaan seseorang yang sifatnya tidak mengikat sebagaimana diterangkan oleh Abdul Azis Dahlan, er.al dalam Ensiklopedi Hukum Islam ( hal. 36 ), sehingga fatwa tidak memiliki daya paksa apabila ada pihak yang tidak mau menjalankan isi fatwa, termasuk pihak yang meminta fatwa itu sendiri dapat mengabaikannya,

Baca Juga :  Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum : Integritas Jadi Nilai Dasar, Harus Terus Dioptimalkan Seluruh Jajaran BPK

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *