Bangunan Rumah SHM No.107 Kelurahan Tawangsari, Semarang “Di Bongkar Paksa” Oknum Penyerobot 

II. DALAM KONVENSI

Bahwa Penggugat mohon apa yang telah diuraikan pada eksepsi dapat dibaca kembali dan menjadi satu bagian yang tak terpisahkan dengan Replik Penggugat dalam Konpensi ini,

Bahwa Penggugat tetap bertahan pada dalil-dalil gugatan Penggugat dan menolak dalil-dalil Jawaban Para Tergugat seluruhnya, kecuali yang diakui kebenarannya secara tegas,

Bahwa Penggugat tidak akan menanggapi dalil Jawaban Para Tergugat secara keseluruhan, akan tetapi dalil Jawaban Para Tergugat yang tidak dijawab oleh Penggugat dalam Replik, maka secara tegas Penggugat menolak dalil Jawaban Para Tergugat tersebut,

Baca Juga :  Dr. Raymundus Loin, S.Ag, SH, MH : Berharap Hakim MK Putuskan yang Terbaik Demi Bangsa dan Negara

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *