Sementara disisi lain, sejak tahun 2016, Indonesia telah berkomitmen untuk menahan laju kenaikan suhu global di bawah 1,5 derajat celcius berdasarkan Perjanjian Paris. Komitmen ini, sekaligus mensyaratkan adanya upaya serius dalam penanganan krisis iklim serta transisi dari energi fosil yang mendominasi sistem energi Indonesia menuju energi terbarukan secara berkeadilan.
Namun demikian, sampai saat ini, pemerintah Indonesia masih gagal dalam mengambil langkah-langkah konkret yang sejalan dengan komitmen tersebut.
Sebagai catatan, bahwa target iklim dan bauran energi terbarukan pemerintah terlalu rendah. Industri bahan bakar fosil masih dimanjakan dengan besarnya insentif dan berbagai kemudahan berusaha. Selain itu, banyaknya regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang justru menghambat percepatan peningkatan energi terbarukan.