Moh. Taufik, S.I.Kom, S.H, M.H Laporkan Tindakan Komisioner KPU Dinilai Salahi Aturan Terima Pendaftaran Cawapres Gibran

Meskipun sempat terjadi perdebatan alot dalam penyerahan laporan, kata Anang, tetapi akhirnya Bawaslu bisa menerima laporan yang diajukan oleh klien kami.

“Alhamdulillah kami sudah menerima bukti laporan dengan nomor 010/LP/PP/RI/00.00/I/2024,” kata Anang.

Dalam laporan tersebut, lanjut Anang, ada beberapa poin yang disampaikan yaitu terkait adanya dugaan seluruh Komisioner KPU melakukan tindak pidana memalsukan keterangan didalam surat berita acara penerimaan capres-cawapres dan berita acara verifikasi dokumen Paslon capres-cawapres.

Baca Juga :  Hok Kim Diduga Penggelapan 14 Sertifikat Lahan Sawit di Sampit, P21 Belum Direalisir

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *