“Kedepannya, Saya menekankan agar Kementerian/Lembaga terkait melakukan penguatan regulasi dan sistem pengawasan terhadap cemaran dalam produk obat serta proses produksi, distribusi, hingga konsumsi baik secara lokal maupun impor pada senyawa pelarut dalam obat cair atau sirup,” ucapnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan oleh pemerintah terbagi menjadi tiga yakni bantuan jaminan kesehatan, transportasi, dan sosial.
“Jadi bantuan yang pemerintah berikan itu ada bantuan pengobatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, penggantian biaya transportasi bagi mereka yang tinggalnya jauh dari fasilitas kesehatan, dan bantuan sosial berupa uang tunai,” jelasnya.
Share Article :