Sidang DKPP: Komisioner KPU Terancam Diberhentikan Bila Terbukti Melanggar Hukum Menerima Pendaftaran Gibran

Dijelaskan Sunandiantoro, apa yang dilaporkan oleh pihaknya terkait dengan tindakan KPU yang tidak sesuai dengan prinsip Berkepastian Hukum atau Melanggar Etika Berkepastian Hukum yaitu KPU menyalahi wewenang menindaklanjuti Putusan MK. Putusan MK sekalipun bermasalah, lanjutnya, namun ia tidak dalam rangka mempermasalahkan Putusan MK-nya, tetapi yang paling mendasar adalah apa tindak lanjut secara hukum yang bisa dikerjakan terkait adanya Putusan MK tersebut.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Pasal 10 Ayat 1 huruf (d) dan Ayat 2 berikut Penjelasannya, sudah jelas bahwa tindak lanjut Putusan MK itu dilakukan oleh DPR atau Presiden untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum. Maka setelah adanya Putusan MK Nomor 90, maka harus ada tindak lanjut dari DPR atau Presiden. Jika tidak ada tindak lanjut, maka ada kekosongan hukum,” ujar Sunandiantoro.

Anehnya, kata Sunandiantoro, KPU secara serta merta menyalahgunakan wewenangnya pada tanggal 17 Oktober 2023 dengan membuat Surat Edaran kepada pimpinan Parpol untuk mempedomani Putusan MK. “Lalu dasar hukum KPU melakukan ini apa? Akhirnya dalam hal ini KPU tidak menggunakan prinsip Berkepastian Hukum,” jelasnya.

Tidak hanya itu, terkait dengan perubahan PKPU nomor 23 tahun 2023, KPU bisa melakukan perubahan PKPU tersebut sedangkan Putusan MK belum ditindaklanjuti oleh DPR atau Presiden.

Baca Juga :  Keputusan Pencabutan Izin PUB dari Kemensos, Kami Yayasan ACT Sangat Kooperatif

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *