1000 Pengacara Ganjar Mahfud Law and Development Centre (GLDC) : Jangan Coba Dihidupkan Kembali ‘Rezim Militer’

UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, Pada pasal 1 ayat (5) dikatakan, Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Dan pada ayat (6) dikatakan, Tersangka adalah Militer yang karena perbuatannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.

Baca Juga :  Plt.Wali Kota Bekasi Launching Rumah Keadilan Restoratif

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *