1000 Pengacara Ganjar Mahfud Law and Development Centre (GLDC) : Jangan Coba Dihidupkan Kembali ‘Rezim Militer’

Berkaca kepada Peristiwa Trisakti, ketika mahasiswa melakukan demonstrasi menuntut Soeharto untuk turun dari jabatannya pada 12 Mei 1998. Aksi mereka langsung dihalangi oleh Polri dan Militer. Aparat mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa, sehingga para mahasiswa berlarian, tetapi aparat tidak berhenti menembak, sehingga satu per satu korban berjatuhan bahkan ada yang meninggal dunia.

Inilah yang terjadi, ketika demokrasi sudah lagi tidak ada harganya. Bahkan nyawa manusia sudah tidak ada lagi harganya. Kejadian tersebut tentu saja adalah pelanggaran HAM. Padahal dikatakan dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 9 ayat (1), setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Tetapi kenyataan nya, mereka membunuh para korban, mereka berhak untuk hidup dan saat itu sedang mempertahankan hidup nya. Mengapa militer selalu bersikap sewenang-wenang terhadap warga sipil.

Begitu pula seperti kejadian baru-baru ini di Boyolali, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga sipil yang diketahui merupakan relawan pendukung Ganjar Mahfud, diketahui dari pakaian yang digunakan oleh korban yang bergambar paslon Nomor 3.

Baca Juga :  Kadispenad : Larangan Keras Bagi Prajurit dan Satuan TNI AD Untuk Meminta Bantuan

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *