Kami paham, Presiden sibuk. Karena itu, Presiden bisa menunjuk kuasa. Penunjukan kuasa ini, dibuktikan dengan adanya surat kuasa.
Sayangnya, surat kuasa ini tidak ada. Bila mengingat pada peristiwa SBY selaku Presiden RI ke 6 DiGugat , Ia mengkuasakan kepada Advokat Palmer Situmorang , Gus Dur pernah beri kuasa pada Advokat Luhut Pangaribuan , pertanyaan Serius nya MENGAPA JOKOWI TIDAK TUNJUK KUASA HUKUM nya ???
Kami tidak ingin, putusan nantinya menjadi tidak bernilai, karena Jokowi tidak diwakili oleh pihak yang sah karena tidak mendapatkan surat kuasa dari Jokowi. Karena itulah, kami datang ke Pak Mahfud MD untuk mendapatkan kepastian Hukum.
Share Article :